Penerimaan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kepahiang Kelas II Perspektif Maqashid Syariah
This study discusses what factors are used as reasons for requesting a marriage dispensation at the Kepahiang Religious Court, the legal basis that the judge considers in granting the marriage dispensation and maqashid sharia review of the marriage dispensation at the Kepahiang Religious Court.
null Ibdaria Oktavianti +2 more
openaire +1 more source
Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Penetapan Mahkamah Syari’ah Aceh Tengah Tahun 2011) Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Penetapan Mahkamah Syari’ah Aceh Tengah Tahun 2011) [PDF]
Tesis ini berjudul Dispensasi Perkawinan Di bawah Umur (Studi Penetapan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tengah Tahun 2011). Tujuan terpenting dari adanya Dispensasi Perkawinan Di bawah Umur adalah untuk mencapai suatu kebahagiaan, apabila ada pihak yang belum ...
Shahrina, Alfi
core
Keabsahan Perkawinan antara Pria dan Wanita yang Tidak Memenuhi Ketentual Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 [PDF]
Perkawinan adalah suatu akad yang suci dan luhur antara pria dengan wanita, yang menjadi sebab sahnya status sebagai suami isteri dan dihalalkan hubungan seksual dengan tujuan mencapai keluarga yang bahagia dan kekal. Dalam mencapai tujuan
Nugraha, S. (Satriya)
core
This study aimed to analyze the factors underlying the filing of application for a dispensation to marry the underage girls in Semarang Religion Court and analyze the legal considerations in Semarang Religion Court to request a dispensation to marry the ...
Munadhiroh Mudadhiroh
doaj +1 more source
Batas Minimal Usia Kawin Perspektif Hakim Pengadilan Agama Dan Dosen Psikologi UIN Malang [PDF]
This article aims to determine the minimum age to marry in the view of Malang District Court Judge Religion and the Faculty of Psychology UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Abdussalam, N. (Nizar)
core
PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN PERSPEKTIF MASHLAHAH MURSALAH
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis-sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi dokumen. Peraturan mengenai dispensasi nikah yang diatur oleh Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Perkawinan dapat ditinjau dari perspektif maá¹£hlaá ...
Yon Indra Wahyudi Kosiungan, Ahmad Faruq
openaire +1 more source
Analisis Putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 0526/Pdt.P/PA.Pas tentang Dispensasi Kawin
Abstract: Since the enactment of the Marriage Law Number 1 of 1974, the minimum age limit for a person is declared to meet the requirements for marriage, namely 16 years for women and 19 years for men, and now the marriage law has been updated, which is regulated in Law number 16 of 2019 The minimum age for marriage for women is the same as the minimum
Hendri Susanto +5 more
openaire +1 more source
Dispensasi Kawin di Bawah Umur (Studi Penetapan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 0060/pdt.p/2015/pa.pbr) [PDF]
Underage marriage is a marriage performed by couples in which one or both of them do not meet the minimum age limit for marriage. Underage marriage is permitted with compelling reasons that should be accompanied by the establishment of the dispensation ...
Bachtiar, M. (Maryati) +2 more
core
Tinjauan Yuridis Dispensasi Kawin sebagai Upaya Perlindungan Perkawinan di Bawah Umur (Studi Putusan Perkara Nomor 166/Pdt.P/2020/PA.Pwr) [PDF]
Dispensasi kawin adalah suatu kelonggaran yang diberikan Pengadilan Agama untuk calon pasangan suami-istri yang ingin menikah tetapi masih di bawah umur.
Andriantama Mahendra, Lutfi
core +1 more source
Pengaruh Batas Usia Kawin dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap Jumlah Perkawinan Dibawah Umur di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah [PDF]
Batas Usia Kawin telah ditetapkan di dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) bahwa Perkawinan hanya di izinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai usia 16 tahun, Pasal 7 ayat (2) terdapat penyimpangan pasal yaitu
Agung Basuki Prasetyo, Triyono, Dhorifah Hafidhotul Hikmah*
core

