Results 131 to 140 of about 3,050 (143)
Some of the next articles are maybe not open access.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan bagaimana penerapan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia dan sanksi hukum dalam putusan MA Nomor 698 K/Pid.Sus/2023. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal
openaire +1 more source
openaire +1 more source
2015
Melalui kegiatan perkreditan, bank dan lembaga keuangan non bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi sektor perekonomian. Kredit yang diberikan mengandung suatu resiko usaha yaitu resiko terhadap kemungkinan kredit itu tidak dibayar kembali oleh debiturnya atau debitur wanprestasi.
openaire
Melalui kegiatan perkreditan, bank dan lembaga keuangan non bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi sektor perekonomian. Kredit yang diberikan mengandung suatu resiko usaha yaitu resiko terhadap kemungkinan kredit itu tidak dibayar kembali oleh debiturnya atau debitur wanprestasi.
openaire
KEDUDUKAN JAMINAN FIDUSIA TERHADAP LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG ADA DI INDONESIA
Kertha Semaya Journal Ilmu Hukum, 2018exaly

