Results 51 to 60 of about 5,717 (138)
Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Delik Adat [PDF]
Penyelesaian suatu tindak pidana melalui peradilan formal (Pengadilan Negeri) umumnya masih dirasakan kurang memberikan rasa keadilan bagi korban. Bahkan seringkali masih menyimpan ketidakpuasan (dendam) dari korban (keluarga korban) atas hukuman atau ...
Budiyanto, B. (Budiyanto)
core
Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan
Penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui keadilan restoratif (restorative justice) merupakan dimensi baru dikaji dari aspek teoretis dan praktik. Dikaji dari dimensi praktik maka keadilan restoratif (restorative justice) akan berkorelasi dengan pencapaian dunia peradila dimana hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai asas “peradilan ...
Habibul Umam Taqiuddin +1 more
openaire +1 more source
Kemajuan teknologi informasi membawa konsekuensi sosial yang kompleks, termasuk meningkatnya kasus perundungan siber bentuk kekerasan digital yang menyerang psikologis korban secara berulang, anonim, dan tanpa batas ruang.
Hana NurHanifah, Arista Candra Irawati
doaj +1 more source
Di komunitas adat Kayu Aro, penyelesaian kejahatan pemerkosaan diatur oleh 20 hukum adat, dengan hukuman khusus yang diatur dalam hukum 8 adat Tigo Luhah, yang mencakup sanksi yang disebut “gdang sbut gdang baye”.
Lis Febrianda +2 more
doaj +1 more source
Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan
The purpose of the study is to find out, analyze, and criticize the implementation and obstacles in the application of restorative justice to the Crime of Persecution (Article 351 Paragraph (1) of the Criminal Code) in terms of Prosecutor's Regulation No. 15 of 2020 at the Jambi District Attorney. Empirical Juridical Research Methods. Conclusion 1) The
Parasdika, Aulia +2 more
openaire +1 more source
MENCARI HUKUM YANG BERKEADILAN BAGI ANAK MELALUI DIVERSI
Mencari hukum yang berkeadilan bagi anak melalui diversi, tidak jarang justru dimanfaatkan hanya untuk menghindarkan pelaku anak dari pidana penjara saja, tanpa benar-benar memahami konsep keadilan restoratif. Kewajiban bagi Polisi, Jaksa dan Hakim untuk
Rr. Putri A Priamsari
doaj +1 more source
Pertanggungjawaban Pidana Perusakan Barang yang Dilakukan Bersama-Sama [PDF]
Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4.500,-.
Rinaldi, Y. (Yanis) +1 more
core
Keadilan Restoratif dalam Perspektif Filsafat Hukum
Artikel ini membahas mengenai keadilan restoratif yang merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini berangkat dari kritik terhadap sistem peradilan retributif yang cenderung menekankan pada pembalasan daripada pemulihan.
null Kezia Kurnia +4 more
openaire +1 more source
Pendekatan keadilan restoratif dalam perkara anak dapat dicapai melalui penerapan diversi sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak. Selama ini sudah ada diversi pada perkara anak, namun baru dilaksanakan di kepolisian.
Widodo -
doaj +1 more source
Crime of frauds are like an iceberg that always appears till the digital era (such First Travel case). In fact, it is a classic crime since (1915-1918) when ‘the Nederlandsch-Indie Criminal Code’ was enacted.
Muhammad Rusydianta
doaj +1 more source

