Results 11 to 20 of about 2,007 (79)

KEGIATAN SOSIALISASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN SATWA LIAR DAN TUMBUHAN DILINDUNGI DI PELABUHAN AMBON [PDF]

open access: yesJURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Kegiatan sosialisasi dan pengawasan peredaran satwa liar dan tumbuhan dilindungi di pelabuhan Ambon merupakan upaya penting dalam pelestarian keanekaragaman hayati.
Andani Tambunan
semanticscholar   +3 more sources

PENGAWASAN PEREDARAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR DI PELABUHAN YOS SUDARSO DAN TULEHU [PDF]

open access: yesJURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di pelabuhan yos sudarso dan tulehu merupakan upaya penting untuk melestarikan keanekaragaman hayati. Kegiatan ini dilakukan di pelabuhan karna pelabuhan merupakan pintu keluar masuknya tumbuhan dan satwa liar
Rey Jeklin Sinaga
semanticscholar   +3 more sources

PERDAGANGAN SATWA LIAR JENIS KUKANG (Nycticebus sp) DI PASAR HEWAN PLERED KECAMATAN WERU KABUPATEN CIREBON

open access: yesWanaraksa, 2021
Perdagangan satwa liar ilegal merupakan ancaman serius terhadap pelestarian satwa liar di Indonesia. Kukang adalah salah satu primata yang paling banyak diperdagangkan baik di pasar tradisional dan pasar online (cyber market). Masuknya kukang di Appendix
Erni Nuraeni, Toto Supartono, Deni Deni
semanticscholar   +1 more source

SOSIALISASI PENYADARTAHUAN DALAM RANGKA PENINGKATAN UPAYA PREEMTIF PERLINDUNGAN SATWA LIAR DILINDUNGI DI TRAFFIC LIGHTS KM. 10 KOTA SORONG

open access: yesJournal of Dedication to Papua Community, 2020
Penyebab terancam punahnya satwa liar Indonesia setidaknya ada dua hal yaitu berkurang dan rusaknya habitat, serta perdagangan satwa liar ( Protection of Forest and Fauna, 2020).
Lanny Wattimena   +2 more
semanticscholar   +1 more source

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA YANG DILINDUNGI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA [PDF]

open access: yes, 2022
Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Saroinsong, David   +2 more
core   +1 more source

PENEGAKAN HUKUM PERDAGANGAN ILEGAL SATWA LIAR NON-ENDEMIK DILINDUNGI DI INDONESIA [PDF]

open access: yes, 2018
Di dunia banyak jenis ragam hewan yang menjadi kebanggaan tiap wilayah di seluruh dunia. Masyarakatpun menyadari pentingnya menjaga kelestarian satwa yang ada di bumi.
PUTRI, RISKI BAASTY
core   +3 more sources

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Hewan Yang Dilindungi Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya [PDF]

open access: yes, 2021
Saat ini, satwa-satwa yang dilindungi oleh negara sudah sangat sulit dijumpai di habitat aslinya karena telah terancam punah oleh manusia itu sendiri dan kerusakan pada habitatnya. Penyebab lain yang mengancam kelestarian satwa liar adalah perdagangan
Satria, Akbar
core  

IMPLEMENTASI PASAL 21 AYAT (2) Jo PASAL 40 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI (Studi di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur) [PDF]

open access: yes, 2014
Perdagangan satwa liar yang dilindungi merupakan perbuatan perdagangan satwa yang dilarang oleh undang-undang. Satwa dengan status dilindungi merupakan satwa yang hampir punah.
Pranata, Andrew
core   +1 more source

Implementasi Pasal 21 Ayat (2) Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi (Studi di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur) [PDF]

open access: yes, 2013
Perdagangan satwa liar yang dilindungi merupakan perbuatan perdagangan satwa yang dilarang oleh undang-undang. Satwa dengan status dilindungi merupakan satwa yang hampir punah.
Pranata, A. (Andrew)
core  

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT NOMOR 651/PID.SUS/2015/PN STB TENTANG PERDAGANGAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI [PDF]

open access: yes, 2016
Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Ahmad Reza
core  

Home - About - Disclaimer - Privacy