Kedudukan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Adat di Desa Langkuru, Kecamatan Pureman, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur
Status Kewarisan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VII/2010
HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN (ASTRA) MENURUT PERSPEKTIF HUKUM WARIS ADAT BALI (STUDI KASUS DI DESA KALIBUKBUK KECAMATAN BULELENG KABUPATEN BULELENG)
Analisis Yuridis Pencatatan Nama Orang Tua Pada Akta Kelahiran Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010
Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah Waris yang Dijual oleh Ahli Waris Lainnya Ditinjau dalam Perspektif KUHPerdata
Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin dalam Pemeliharaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 46 /PUU–VIII /2010
Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin yang disahkan terhadap Warisan Tanah yang Hak Warisnya Dibatalkan oleh Putusan Pengadilan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PDT/2022)