ANALISIS KRITIK TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-X/2012
This article discusses the Constitutional Court Judgment No. 36/PUU-X/2012. In this judgment, the majority of the Justices decided that the 1945 Constitution requires the State to exercise direct control over the upstream oil and gas activities.
Simon Butt, Fritz Edward Siregar
doaj
Aspek Hukum Tata Negara Terhadap Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PPU-XVIII/2020) [PDF]
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemberhentian Aswanto sebagai hakim konstitusi oleh DPR yang secara sah dan konstitusional masih menjabat sebagai hakim konstitusi.
Azkannasabi, Muhammad
core
Menguji Kenegarawanan Hakim Konstitusi Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
Constitutional Justice Saldi Isra's confusion in expressing a different opinion (dissenting opinion) regarding the ruling of the Constitutional Court Number 90/PUU-XXI/2023, opening up public space to question the material aspects of the decision.
openaire +1 more source
ANALISIS PENGARUH PUTUSAN HAKIM KONSTITUSI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 90/PUU-XXI/2023
The constitution states that the Indonesian state is a rule of law enforced by the government under the mandate of paragraph 4 of the preamble to the 1945 NRI constitution, which states that its duty is to protect the entire Indonesian people and the bloodshed of all. Indonesia.
openaire +1 more source
Penegakan Kode Etika Profesi Hakim Konstitusi
Para hakim yang bertindak sebagai pelaksana dan ujung tombak peradilan serta berinteraksi dengan masyarakat, diharapkan memiliki profesionalitas yang tinggi dalam mempertimbangkan dan menetapan keputusan hukum di suatu perkara. Dalam menjalankan tugas,
RABAWATI, Dwityas Witarti
core
Hak recall terhadap hakim konstitusi dalam perspektif nilai-nilai konstitusi dan Maqashid Syariah
Mahkamah Konstitusi merupakan suatu lembaga dalam kekuasaan kehakiman yang bersfiat independen dan bertugas untuk menjaga keadilan dan hukum. Hakim konstitusi dapat diberhentikan dari jabatannya baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat yang terdapat
Burhanuddin, Susamto +2 more
core +1 more source
Hakim konstitusi: kekuasaan kehakiman dan pengisian jabatan
Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, mempunyai fungsi memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang menjadi kewenangannya yang diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi, dilaksanakan oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi
Achmad Edi Subiyanto
core
PROSES PENGISIAN JABATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI DITINJAU DARI PERSPEKTIF INDEPENDENSI HAKIM [PDF]
ABSTRAK Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, sudah semestinya hakim-hakim di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi bertugas dalam keadaan yang independen/merdeka dan terbebas dari segala bentuk pengaruh dan tekanan.
M. Adib, Abib
core +3 more sources
Related searches:
Penyelenggaraan kekuasaan lembaga peradilan yang merdeka dalam hal ini bukan berarti MK diberi kewenangan yang seluas-luasnya tanpa pembatasan dan pengawasan yang pasti dalam UU. Hal ini dapat berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh hakim konstitusi serta terganggunya independensi dan imparsialitas MK sebagai lembaga peradilan ...
Atikah Nurdzakiyyah +2 more
exaly +2 more sources
INDEPENDENSI HAKIM KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERKARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI [PDF]
Arief Hidayat dan Patrialis Akbar dijatuhi hukuman pidana dan dinyakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi pada saat masih menjadi Hakim Konstitusi. Seorang hakim konstitusi harus lah seorang negarawa dan berkepribadian tidak tercela terdapat pada Pasal 24C ayat (5) UUD 1945.
Hemi, Lavour Febrinandez
core +2 more sources

