Results 111 to 120 of about 126,157 (162)

Kesadaran Masyarakat Terhadap Akibat Hukum Perkawinan Dan Pembatalan Perkawinan

open access: yesLaw, Development and Justice Review, 2020
Perkawinan yang tidak memenuhi syarat atau rukun perkawinan maupun perkawinan yang dilakukan karena penipuan salah satu pihak maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Bahwa suatu perkawinan yang berlangsung, tetapi setelah perkawinan tersebut salah satu pihak ataupun pihak ketiga mengetahui adanya syarat perkawinan tidak terpenuhi maka perkawinan ...
openaire   +1 more source

Aspek Hukum Perkawinan WNI Beda Agama Yang DIlangsungkan Di Luar Wilayah Indonesia [PDF]

open access: yes, 2009
Berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku secara positif di Indonesia, menyatakan bahwa perkawinan antar agama tidak dapat dilaksanakan.
Savitri, R. D. (Retna)   +1 more
core  

ANALISIS TENTANG BATAS UMUR UNTUK MELANGSUNGKAN PERKAWINAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

open access: yesAn-Nida', 2016
Di dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa kedewasaan seorang anak adalah jika laki-laki berumur 21 tahun dan perempuan berumur 18 tahun.
Sofia Hardani
doaj   +1 more source

STATUS PERKAWINAN PADA MASA IDDAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN JO INPRES NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM [PDF]

open access: yes, 2016
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa perkawinan pada masa iddah tidak diperbolehkan karena banyak hal-hal yang dilanggar dalam melangsungkan sebuah perkawinan tersebut.
FARISA ARDIA YUDISTIJAYA, NPM : 121000188
core  

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERKAITAN DENGAN HAK PENGASUHAN SEBAGAI AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN KEDUA ORANG TUANYA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 58 PK/AG/2009 tanggal 8 Januari 2010) [PDF]

open access: yes, 2013
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara suami dan istri untuk membentuk keluarga yang kekal, bahagia, sakinah, mawaddah, dan rahmah. Perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dan harus dicatatkan.
Ali , Abdullah
core  

Keabsahan Status Hukum Perkawinan Poligami tanpa Izin Pengadilan Agama [PDF]

open access: yes, 2018
Perkawinan poligami adalah perkawinan antara seoarang laki-laki yang pada saat bersamaan melakukan perkawinan atau melangsungkan hubungan perkawinan dengan beberapa orang wanita.
Arabiyah, S. (Syarifah)   +1 more
core  

ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS

open access: yesIBLAM Law Review
Fenomena terjadinya perkawinan beda agama sudah sangat sering terjadi di Indonesia sebab negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai ragam suku agama dan ras.
Elvira Fitriyani Pakpahan   +3 more
doaj   +1 more source

Analisis penetapan permohonan isbat nikah setelah UU Perkawinan no.1 tahun 1974 di Pengadilan Agama Semarang [PDF]

open access: yes, 2009
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan sesuai UU Perkawinan maupun dalam Kompilasi Hukum Islam. Sistem Hukum Indonesia tidak mengenal istilah kawin bawah tangan, nikah sirri dan semacamnya serta tidak mengatur secara ...
Shofa, Laila Hasanatus
core  

EFEKTIFITAS PENCATATAN PERKAWINAN STUDI KASUS KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN TEMBELANG KABUPATEN JOMBANG [PDF]

open access: yes, 2015
Undang-undang perkawinan nasional sudah merumuskan dengan jelas dan tegas bahwa perkawinan itu harus dicatat, sebagaimana dalam pasal 2 ayat 2 UU No.
PRIBADI, BAHTIAR BAGUS
core  

Pembaharuan Undang-Undang Perkawinan Perihal Poligami Berdasarkan Hukum Perkawinan

open access: yesJurnal Soshum Insentif, 2019
Poligami merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling banyak disoroti oleh kalangan masyarakat Indonesia sekaligus dianggap kontroversial. Masalah poligami merupakan salah satu isu yang diatur dalam hukum perkawinan Indonesia. Pada prinsipnya perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami ...
openaire   +3 more sources

Home - About - Disclaimer - Privacy