Results 41 to 50 of about 553 (116)

Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam Bentuk Pengakuan Masyarakat Adat

open access: yesSAPIENTIA ET VIRTUS
Indonesia merupakan negara plural, ditandai dengan keberadaan berbagai komunitas adat yang tersebar di seluruh Nusantara. Keberagaman inilah yang mewajibkan Negara untuk selalu mengakui dan melindungi hak-hak konstitusional masyarakat adat sebagai salah satu subjek hukum di Indonesia.
Solfian Solfian   +2 more
openaire   +1 more source

EFEKTIVITAS HUKUM ADAT SASI DALAM PELESTARIAN SUMBER DAYA ALAM PADA MASYARAKAT AMBON

open access: yesDialogia Iuridica
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji serta menganalisis pengaturan hukum adat Sasi serta efektivitas hukum Sasi dalam hak pelestarian Sumber Daya Alam pada masyarakat Ambon.
Alfons Vindy, Aryo Subroto
doaj   +1 more source

MODEL PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM

open access: yesJurnal USM Law Review, 2021
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis konsep hukum perkawinan dan model penyelesaian perselisihan perkawinan untuk menghindari perceraian perspektif hukum adat dan hukum Islam.
Muhammad Habibi Miftakhul Marwa
doaj   +1 more source

PENGAKUAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT

open access: yesto-ra, 2016
Recognition of the existence of customary rights by Article 3 of the Basic Agrarian Law is a natural thing, because along with the customary rights of indigenous communities have existed before the formation of the state of Republic Indonesia. However, many cases of communal land which arise in the regional and national scale, will never obtain ...
openaire   +2 more sources

DELIK ADAT DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN ROKAN HILIR

open access: yesRiau Law Journal, 2021
Customary law is original Indonesian law that is not written in the form of the Republic of Indonesia law, which contains religious elements. From this word, it can also be said that the Customary Criminal Law is original Indonesian law which is not written in the form of an invitation containing religious elements, followed and obeyed by the community
openaire   +1 more source

Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat Melalui Pembentukan Hukum

open access: yesJurnal Konstitusi
Indigenous peoples’ constitutional rights are still not being protected in both the normative and empirical fields. This is the outcome of legislation and government policies being implemented in disregard of the Constitutional Court’s decision. The aim of this study is to determine the protection of indigenous peoples’ rights after the Constitutional ...
Diya Ul Akmal   +2 more
openaire   +3 more sources

Diskriminasi terhadap Agama Tradisional Masyarakat Hukum Adat Cigugur

open access: yesJurnal Penelitian Hukum De Jure, 2018
Salah satu corak dari masyarakat hukum adat ialah bersifat magis religius. Sifat magis religius yang ada pada masyarakat hukum adat Cigugur, salah satunya, berwujud Ajaran Djawa Sunda.
Raithah Noor Sabandiah, Endra Wijaya
doaj   +1 more source

KEDUDUKAN TANAH ADAT AKUR SUNDA WIWITAN DI CIGUGUR KUNINGAN SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 779K/Pdt/2017

open access: yesAdliya, 2020
Hukum adat yang berlaku pada masyarakat adat AKUR (Adat Karuhun Urang) Sunda Wiwitan di Wilayah Cigugur Kuningan pemahaman tentang tanah adalah sebuah ikatan yang tidak dapat diputuskan antara ikatan spiritual, magis, religius dan tidak dapat dibagi ...
Moulinda Ramdhani, Uu Nurul Huda
doaj   +1 more source

EKSISTENSI HUKUM ADAT DI TENGAH MODERNISASI : PENGARUH MODERNISASI TERHADAP ADAT ROBO’-ROBO’ BAGI MASYARAKAT MEMPAWAH

open access: yesJournal Presumption of Law
Hukum adat, sebagai hukum yang hidup dan diwariskan dalam masyarakat, mencerminkan budaya dan kebiasaan yang berkembang dari generasi ke generasi. Meskipun kemajuan peradaban dan teknologi modern dapat mengancam keberadaannya, hukum adat masih eksis dan
Agung Maulana
doaj   +1 more source

Eksistensi Hak Ulayat Dalam Masyarakat Hukum Adat

open access: yesJurnal Sains Sosio Humaniora, 2020
Undang-Undang Dasar 1945 mengakui adanya masyarakat adat beserta hak-haknya sebagaimana diatur pada pasal 18B, yaitu; 1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Umar Hasan   +2 more
openaire   +2 more sources

Home - About - Disclaimer - Privacy