Results 1 to 10 of about 74 (68)
Sahnya Perjanjian Kawin Dalam Perkawinan Beda Agama Di Indonesia
Semakin maraknya perkawinan beda agama di Indonesia tidak menutup kemungkinan untuk dibuatnya suatu perjanjian kawin baik sebelum maupun selama perkawinan, penelitian ini berusaha menguraikan keabsahan perjanjian yang dibuat tersebut.
Ari Tri Wibowo
doaj +2 more sources
KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DILANGSUNGKAN
Perjanjian kawin yang berisi penyimpangan terhadap persatuan harta kekayaan pada umumnya dibuat oleh calon mempelai sebelum atau pada saat melaksanakan perkawinan, dengan pertimbangan antara lain karena jumlah kekayaan calon mempelai yang tidak berimbang,
Mohammad Zamroni, Andika Persada Putra
doaj +3 more sources
Kewenangan Notaris Mengesahkan Perjanjian Kawin Sebagai Amanat Konstitusi
Ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XII/2015 memberikan perubahan dalam pembuatan perjanjian perkawinan dimana sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum perkawinan berlangsung menjadi
Firman Floranta Adonara
doaj +2 more sources
Aneka Permasalahan Mengenai Perjanjian Kawin, Pengesahan atau Pencatatan
To make a prenuptial agreement is still considered as taboo by Indonesian couple, although there has been awareness to make such prenuptial agreement for transnational couple. Marriage in Indonesia is regulated under Law No.
Sylvia Widjaja
doaj +3 more sources
Pernikahan merupakan salah satu prioritas bagi Masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya sebanyak 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu) pernikahan yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022 dengan jumlah 48,46% (empat puluh delapan ...
Kevin Eka Pradana, Endah Hartati
doaj +2 more sources
Perjanjian kawin merupakan perjanjian tentang aspek-aspek perkawinan yang timbul selama perkawinan berlangsung. Perjanjian kawin setelah keluarnya putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung.
Sonny Dewi Judiasih +2 more
doaj +3 more sources
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui ketentuan hukum terkait perjanjian pekawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Putusan MK. No.
Elvira Fitriyani Pakpahan +2 more
doaj +1 more source
Analisis Yuridis Perjanjian Kawin Dalam Perkawinan Campuran
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dasar pertimbangan hukum Hakim yang dikaitkan dengan penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor 599/Pdt.P/2017/PN.Mlg dan waktu pembuatan perjanjian kawin menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015.
Ramona Milenia Rohadi, M. Yazid Fathoni
openaire +1 more source
Perjanjian Kawin yang Tidak Didaftarkan dalam Perkawinan Campuran
Humans are naturally born as individual and social beings, destined to have a life partner to have offspring and made a happy family. In marriages, both marriages between countries or different nationalities have legal problems regarding injustice in exercising the rights and obligations of the husband or wife.
Desak Putu Kania Pratiwi +2 more
openaire +2 more sources
KENDALA PELAKSANAAN JUAL BELI PROPERTI BAGI PASANGAN PERKAWINAN CAMPURAN
Konsepsi harta bersama oleh pasangan campuran tidak sejalan dengan asas nasionalisme yang dianut oleh UUPA sehingga hal ini menyebabkan pasangan perkawinan campuran tidak dapat melakukan jual beli property.
Herni Widanarti +2 more
doaj +1 more source

