Results 51 to 60 of about 18,572 (190)

Rekomendasi Untuk pengesahan RUU KUHP

open access: yesCakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 2015
Pembaharuan   hukum   pidana      (Penal Reform) terus  diupayakan  oleh   pemerintah untuk    mewujudkan   bangunan   negara Indonesia    sebagai   negara   hukum   yang berdasarkan    Pancasila   dan   UUD   1945. Berbagai upaya telah dilakukan baik dengan pembentukan undang-undang hukum pidana yang  sesuai  dengan  kebutuhan  waktu  dan jaman ...
null Priliska Salsabila   +3 more
openaire   +1 more source

FORMULASI KEBIJAKAN KRIMINALISASI PERZINAAN DALAM RUU KUHP (RUU KUHP 15 September 2019) [PDF]

open access: yes, 2023
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya kriminalisasi perzinaan serta bagaimana konsep kriminalisasi perzinaan dalam RUU KUHP di Indonesia, hal ini karena banyaknya pelaku perzinaan yang tidak dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP sebab tidak ...
Syiis Nurhadi
core   +1 more source

PROBLEMATIKA HAK RESTITUSI KORBAN PADA TINDAK PIDANA YANG DIATUR KUHP DAN DI LUAR KUHP

open access: yesJurnal Bina Mulia Hukum, 2022
ABSTRAK Saat ini sistem peradilan pidana di Indonesia sudah banyak memberikan perhatian pada korban tindak pidana. Salah satu hak korban yang masih perlu didorong pemenuhannya adalah hak restitusi. Hak tersebut berkenaan dengan kerugian ekonomi atau kerugian materiel yang langsung sebagai akibat dari tindak pidana.
openaire   +1 more source

PENCABULAN SEBAGAI AKIBAT PERBUATAN BERLANJUT

open access: yesDiH, 2018
Anak-anak dibawah umur seringkali menjadi korban pencabulan. KUHP memberikan pengaturan tersendiri terkait tindak pidana pencabulan yang dimuat di dalam Pasal 289 - Pasal 296 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tetapi ketika pencabulan yng
Novia Fetrisna Amoi   +1 more
doaj   +1 more source

ADOPSI NILAI-NILAI AGAMA ISLAM TERHADAP PASAL 496 RUU KUHP TAHUN 2012

open access: yesUIR Law Review
KUHP saat ini tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang ada dan jauh dari pemenuhan nilai-nilai bangsa Indonesia. RUU KUHP tahun 2012 diharapkan dapat menjawab persoalan tersebut.
July Wiarti
doaj   +3 more sources

Penerapan Prinsip Perbarengan Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pengadilan Tinggi Aceh

open access: yesJurnal Mercatoria, 2018
Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 4 KUHP. aturan perbarengan tindak pidana diatur secara limitatif dalam Pasal 63-70 KUHP sehingga Pemidanaan terhadap Abdullah Bin ...
Sakafa Guraba   +2 more
doaj   +1 more source

SANKSI HUKUM TERHADAP SANTET DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG KUHP (RUU KUHP) DAN HUKUM ISLAM

open access: yesShautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 1970
Abstrak Artikel ini membahas tentang  sanksi hukum terhadap santet dalam rancangan undang-undang kuhp dan hukum islam. Masalah kemudian di susun ke dalam submasalah atau pernyataan penelitian, yaitu: 1. Apa dampak yang ditimbulkan akibat perilaku santet di masyarakat? 2. Bagaimana sanksi hukum santet sebagai tindak pidana dalam konsep RUU KUHP?
Muliati M, Irfan Irfan
openaire   +1 more source

Rekonstruksi Konsep Makar Dalam Kuhp Nasional (Perbandingan KUHP Lama Terhadap Pengaturan Pemberontakan)

open access: yesJournal Kompilasi Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia saat ini masih menggunakan warisan hukum kolonial Belanda yang tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai dan falsafah bangsa Indonesia. Pembaharuan KUHP telah dilakukan dan KUHP Nasional baru resmi diberlakukan pada tahun 2026. Dalam konteks tindak pidana keamanan negara, KUHP lama membedakan antara makar
Yuni Ristanti, Febrihadi Suparidho
openaire   +1 more source

The Transformation of Indonesia's Criminal Law System: Comprehensive Comparison between the Old and New Penal Codes

open access: yesReformasi Hukum
The old Indonesian Penal Code (KUHP), inherited from the Dutch Penal Code (Wetboek van Strafrecht), is considered no longer relevant to the values of justice and the needs of contemporary Indonesian society.
Roby Satya Nugraha   +3 more
doaj   +1 more source

Home - About - Disclaimer - Privacy